ZAKAT FOR LIFE: Zakat untuk Kehidupan
Zakat adalah salah satu landasan yang menjadikan tegaknya Islam. Prinsip yang mendasar dari berzakat merupakan ibadah fardiyah (rukun pribadi) dari muzakki sekaligus ibadah jamaiyyah (rukun sosial kemasyarakatan).

Zakat Maal
Emas dan perak adalah di antara logam mulia yang paling berharga. Keduanya adalah perhiasan dan simpanan harta yang mahal harganya.

Zakat Profesi
Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris.

Zakat Perniagaan
Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).

Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan.

Zakat Peternakan
Zakat Hewan Ternak perlu dipahami dahulu bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan.

Zakat Fitrah
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban. Sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.